Sabu Seberat 50,39 gram Gagal Beredar di Bungo

HUKUM378 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,– Narkotika jenis Sabu seberat 50,39 gram berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bungo dari tangan Rico Rematica (35), warga Tanjung Gedang Kec.Pasar Muarabungo.

“Anggota kita, berhasil mengamankan pelaku ditempat kediamannya, sekira pukul 06:00 Wib, Senin (14/09). Petugas menemukan Sabu seberat 50,39 gram dan tiga unit Hanpone. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 satu lembar kertas tisu warna putih dan 3 lembar plastik hitam, dan satu buah jaket warnah merah,” jelas Kapolres Bungo AKBP M Lutfi SIK saat konferensi Pers di Mapolres Bungo, Selasa (15/09/2020).

Pelaku saat diamankan oleh polisi

Kronologis penangkapan berawal ada laporan dari masyarakat. Orang ini membawa narkotika dari Pekan Baru Provinsi Riau dikabarkan menuju ke Kabupaten Bungo.

“Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian. Setelah didapati ciri-ciri nya. Petugas membuntuti pelaku hingga ketempat tinggalnya. Setiba di rumah pelaku, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh RT setempat, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti. Pelaku langsung digiring ke Polres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Pelaku ini melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (01/NJ)