NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Rilis penangkapan pelaku tindak pidana kasus Narkotika diwilayah hukum Polres Bungo. Terhitung dari tanggal 1-14 September 2020, Satres Natkoba Polres Bungo berhasil mengungkap tiga kasus dan mengamankan 4 tersangka.

Dari ke empat tersangka tersebut, yakni, Nofriyadi (26) dan Asroni (26) merupakan warga Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. Selanjutnya, tersangka Rico (35) warga Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muarabungo, Kholik (33) warga Dusun Babeko Kecamatan Bathin II Babeko.
“Dari tangan ke emat tersangka ini, Polrrs Bungo menyita barang bukti, diantaranya Ganja seberat 4.163,31 gram, Sabu 83,29 gram dan jenis ekstasi seberat 1,50 gram”, jelas Kapolres Bungo dalam saat konferensi Pers di Mapolres Bungo pagi sekira pukul 8:30 Wib Selasa (15/09/2020).
Kapoles menuturkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan kepada tersangka, barang barang narkotika ini akan pelaku akan berniat mengedarkan diwilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten tetangga hingga Kabupaten Dhamasraya-Sumbar.
“Hanya dalam kurung waktu 2 minggu, Satres Narkoba berhasil mengagalkan niat buruk tersangka ini. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. Hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 Miliar”, pungkasnya. (NJ)