Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Kopi

PERISTIWA342 Dilihat

NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, mengamankan seorang tersangka kasus perjudian jenis slot online. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3/25) pukul 00.30 WIB di Warung Kopi JOSSM, Jorong Tarandam, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Susanyo, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah R (30), warga Tanjung Basung II, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel OPPO Reno 4F warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian daring,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang dapat merugikan diri sendiri serta melanggar hukum.(mde)