NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau Inkracth di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Jumat (5/07/24) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua Pengadilan Negeri, Kapolsek Pulau Punjung AKP Iin Cenderi, Kanit Reskrim, Plt. Kasat Reskrim IPDA Riandra, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Dharmasraya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara tindak pidana umum dan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Bagus menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Dharmasraya.(Mde).