Meliput Giat Pol PP Sidak, Management Pegasus Malah Bentak dan Usir Wartawan

Kasat Pol PP Bungo Sayangkan Sikap Arogan Management Pegasus

Berita, BUNGO, DAERAH, PERISTIWA2690 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, – Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf turut menyayangkan sikap arogan manajemen Pegasus yang membentak, menunjuk nunjuk wartawan dan menyuruh pihaknya mengusir awak media yang tengah melaksanakan tugas jurnalis, pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB di tempat hiburan malam Pegasus.

Tampak Pihak Management Pegasus membentak dan menunjuk nunjuk wartawan yang sedang meliput Giat Pol PP saat Sidak di Pegasus.

“Sangat kita sayangkan sikap arogansi management Pegasus yang mengusir wartawan saat sidak jam malam. Mereka (wartwan) kami yang mengajaknya,” tegasnya di hadapan sejumlah wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Kata dia, saat ini pihak Satpol PP sudah menyampaikan kepada manajemen Pegasus bahwa dalam tim juga ada wartawan yang jumlah nya 15 orang. Hanya saja yang bisa masuk ke dalam pegasus sebanyak 4 orang termasuk Azroni dan Adha.

“Tidak hanya wartawan, tapi tim kami yang juga meliput juga di usir dari pegasus,” aku Khaidir Yusuf.

Ditanya apakah dia siap memberikan keterangan disaat dibutuhkan nantinya? Secara tegas Khaidir Yusuf menyatakan kesiapannya dihadapan awak media.

“Saya siap memberikan keterangan dan menjadi saksi atas insiden pengusiran tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Azroni menyebutkan, ia sempat ditunjuk tunjuk dan didorong oleh pihak Pegasus. “Kami didorong dan di suruh keluar, padahal saya sedang melaksanakan tugas untuk meliput giat Satpol PP sidak ke Pegasus malam itu. Malah kami diusir oleh pihak Management Pegasus, artinya sudah menghambat tugas kami untuk meliput,” ucapnya.

Lanjut Azroni, Wartawan sebagai kontrol sosial, sebagaimana diketahui, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (NJ)