Oknum ASN dan Rekannya Diringkus Polisi Ketahuan Maling Kabel Tower

BUNGO, HUKUM255 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, – Seorang ASN di kabupaten Bungo inisial MH (41), Kamis (15/9/2022,  sekira pukul 02.24 wib tertangkap basah oleh warga saat mencuri  kabel  Tower milik PT PT.Daya Mitra Telekomunikasi.

Saat melakukan pencurian kabel Tower yang berada di dusun Muara Buat, MH ini merupakan warga Tembang Cucur, kecamatan Bungo Dani bersama rekannya  inisial (38), beralamat dusun Sungai Lilin, berprofesi sebagai teknisi.

Humas Polres Bungo M Noer menjelaskan, dari keterangan warga setempat, aksi keduanya diketahui oleh warga dan akhirnya ditangkap bersama-sama. Setelah keduanya ditangkap, Memutuskan untuk menyerahkan ke pihak  kepolisian Polsek Rantau Pandan.

“Waktu bersamaan petugas Tower juga sampai, karena menerima pesan group WhatsApp bahwasanya tower dusun Muaro buat mati. Sesampainya dekat tower tersebut  melihat warga sudah  mengamankan pelaku pencurian,” ulasnya.

Lanjut diceritakan, lalu petugas tower selaku pelapor mengecek ke tower dan mendapatkan pagar harmonika dalam keadaan rusak dan kabel RRU telah hilang seperti habis di potong. Dilokasi  di temukan tas berwarna hitam berisi peralatan , karung 2 buah, karet ban, pisau sangkut, sandal, tang potong dan alat lainnya.

Atas kejadian tersebut PT.Daya Mitra Telekomunikasi mengalami kerugian senilai Rp 3.450.000. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Rantau Pandan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (NJ)