Selamet tidak Selamat, Ditangkap Polisi Ketahuan Bawa BBM Subsidi Bio Sola Ilegal

Berita, HUKUM175 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, – Seorang pria di Kabupaten Bungo, tidak selamat dari kejaran polisi, ia ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, karena diduga melakukan penimbunan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio Solar. Penangkapannya dikawasan lorong Arafat, kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat malam (12/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni Selamet Sutrisno (42) warga jalan Rangkayo Hitam, lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya 1 unit mobil Suzuki APV Nopol B 1593 TMK berwarna hitam yang diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar tanpa adanya dokumen yang lengkap.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat, tim Petir langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, mobil yang dimaksud itu adalah pelaku sedang membawa 50 galon BBM jenis bio solar subsidi,” kata Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Selasa (16/8/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata ribuan liter BBM jenis solar itu dibelinya dari sebuah SPBU di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, yang akan di edarkannya diwilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin.

“Dari keterangan pelaku, BBM jenis bio solar subsidi ini dibelinya dari SPBU di Dharmasraya, Sumbar yang akan dijualnya lagi di Kabupaten Bungo dan Merangin,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Unit R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam, dan BBM subsidi diduga jenis bio solar sebanyak 50 galon, dengan kapasitas 30 liter pergalonnya.

“Barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo, berupa 1 unit Mobil pengangkut BBM dan 50 Galon BBM jenis bio solar, guna pengusutan lebih lanjut,” katanya lagi.

Bram juga menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam 6 tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (nJ)