Diduga Lagi Pesta Sabu, 6 Warga Jujuhan Diringkus Polisi

BUNGO, DAERAH, HUKUM2174 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, – Sedang pesta sabu, 6 warga Jujuhan, kabupaten Bungo- Jambi diringkus oleh Satnarkoba Polres Bungo, Minggu (5/06/2022).

Ke 6 yang diduga penyalahgunaan barang haram tersebut ditangkap di rumah pelaku di dusun Rantau Ikil, kecamatan Jujuhan.

Penangkapan berawal, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo mendapat info dari masyarakat kalau di rumah yang bersangkutan itu sedang transaksi dan pesta narkoba. Berkat informasi tersebut petugas bergerak cepat untuk menyelidiki lokasi yang dikabarkan.dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Jujuhan. Mendapat informasi yang disampaikan masyarakat petugas bergerak cepat menuju lokasi.

“Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dituju al hasil enam orang pelaku berhasil diamankan. Setelah Enam pelaku diamankan, langsung mengabarkan pihak dusun datuk Rio untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang sedang transaksi narkoba itu,” ungkap AKP. Lumbrian, Senin (6/6/2022).

Dijelaskan, keenam pelaku yang ditangkap yakni
Indra Pdi (30), BL (42), Peri Kdi (25), C S (33), J P(37) dan R S(40). Semua pelaku yang ditangkap adalah warga Rantau ikil kecamatan Jujuhan. Sementara ini petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukri sabu berat 40 gram golongan satu.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah bong lengkap dengan alat hisab, pirex kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu dan plastik klip besar juga berisi sabu.

“Tidak cuma itu, ada juga timbangan digital dan uang tunai Rp 3.6 juta. Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat Narkoba.(azh/nj)