Satreskrim Polres Bungo Ringkus Pelaku Pencuri Selama ini Resahkan Warga

BUNGO, HUKUM780 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo
berhasil meringkus pria inisial EDN (24) karena ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ruko jalan Saleh Somad Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, rumah H. Atong Jumat (4/06) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Bagus Faria mengatakan, pelaku melancarkan aksi lewat pintu belakang ruko lantai tiga. Korban melihat laptop merek Lenovo dan uang Rp 2,6 juta raib diduga dicuri pelaku. Tak lama kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bungo.

“Berkat laporan korban dan hasil pengecekan rekaman CCTV di rumah korban terlihat seorang laki-laki memasuki rumah korban. Atas dasar itu petugas langsung bergerak cepat karena pelaku berada di kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III,” kata AKP Bagus.

Lanjut Kasat, setelah melakukan introgasi pada laki-laki yang dicurigai tersebut tak lama pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian di ruko milik H. Atong. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit laptop merek Lenovo.

“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pidana di
beberapa kecamatan dalam Kabupaten Bungo.

Pelaku melanggar pasal Pencurian Dengan Pemberatan/363 KUHPidana ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kasat. (NJ)