Diduga Gadaikan Mobil Rental, Oknum Anggota BPD ini Diciduk Polisi

TEBO1096 Dilihat

NARASIJURNAL.COM,  Tebo-  Adianto (29) warga jalan Padang Lama Km. 24 RT. 09 Desa. Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo yang merupakan anggota BPD Sungai Rambai diamankan Polsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi Sabtu (01/5/2021) mengatakan, pelaku diamankan pada hari jum’at (10/04/2021), dia sudah menjadi target sejak Oktober 2020.

Saat akan diamankan, Pelaku mencoba melarikan dengan berlari melalui pintu belakang. Namun dengan kesigapan tim reserse, pelaku berhasil diamankan.

“Sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil dilakukan pengejaran”, katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone, selembar surat pernyataan antas nama pelaku dan Sahuri. kemudian buktiNotice transfer dari agen BRILINK pasar unit V Rimbo Bujang ke rekening atas nama Adianto

“Pelaku satu orang terduga tersangka tindak pidana penipuan”, katanya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG, tanggal 15 Oktober 2020. Karena mengadaikan mobil rental untuk modal proyek.

“Dia kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan”, katanya. (NJ)