NARASIJURNAL.COM, BUNGO– Lokasi peternakan Babi di Kampung Pelangko Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan sudah jelas tidak mendapatkan izin operasi dari Dinas Peternakan Kabupaten Bungo. Pemilik malah ngeyel minta tempo Satu tahun.
Aneh, sudah tidak ada izin masih juga minta tempo jangka waktu 1 tahun. Seharusnya Dinas Peternakan tegas, jika memang tidak ada izin seharusnya peternakan Babi di lokasi itu segera dikosongkan.
Ketua BPD Rantau Ikil Hj.Sarifah mengatakan, hal ini sudah jelas tidak ada izin. “Kita minta satu bulan tempo lokasi kandang babi ini sudah dikosongkan oleh pemiliknya. Bukan tempo satu tahun, nanti kita bawa rapat dusun lagi agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” tutur Ketua BPD. Yang ikut kembali mendatangi lokasi ternak Babi, bersama rombongan Kabid Peternakan, Camat, pihak Polsek Jujuhan, Senin (22/02/2021).
Kabid Peternakan Enggar Tri Wahyudi menjelaskan, dari hasil pertemuannya bersama pemerintah Dusun, Kecamatan, juga hadir pihak Polsek, Babinsa. Kesepakatan pertama usaha ternak babi itu di tutup namun pihak pemilik minta tempo satu tahun.
“Kata pemiliknya, usahanya itu akan dipindahkan ke lokasi yang ia siapkan, tapi pemilik minta satu tahun lagi baru ditutup,” Kata Enngar. (NJ)