Sadis,,,Orang ini Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Dusun Tebat-Bungo

BUNGO, PERISTIWA678 Dilihat

NARAIJURNAL.COM,  BUNGO – Muhamad Ali (32) bunuh istri sendiri secara sadis lantaran adanya kecemburuan, Korban bernama Syapurah 28 warga dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku membunuh korban setelah bertengkar dirumah

Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi
membenarkan ada seorang pria membunuh istri sendiri secara tragis dirumah yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Ya benar ada dan sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Mokhamad menyebutkan, pengakuan pelaku terhadap polisi, pembunuhan dilakukan tepat abu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 16.30 wib dan saat membunuh langsung kebur ke arah Kecamatan sungai rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provindi Sumatera Barat.

“Saat pelaku kabur tim gabungan langsung dibentuk dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara melacak nomor HP korban dan pelaku langsung terlacak di sungai rumbai,” jelasnya kamis, 28 januari 2021.

Mokhamad menyebutkan, saat tim gabungan Polres dan polsek Bathin VII menemukan pelaku, terlihat pelaku sedang berteduh di pinggir jalan dalam keadaan berselimut sarung dan saat ditangkap, tim langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku membunuh istrinya.

“Saat pelaku ditangkap, tidak ada perlawanan dan saat di introgasi pelaku pengaku membunuh istrinya dirumah dengan cara mencekik leher pakai kedua tangan dan setelah itu menggantung korban di kayu pohon diatas rumah sampai benar-benar tewas dan setelah itu langsung kabur,”terangnya.

Terpisah, Kasat reskrim Polres bungo,
AKP. Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri dan setelah itu langsung langsung dibawa ke Polres bungo untuk diperiksa intensif.

“Kita menangkap pelaku di Sumatera barat pada kamis dinihari, 28 januari 2021, sekitar pukul 03.00wib dan saat di introgasi pelaku mengaku telah membunuh istri sendiri karena cemburu istri mau menikah lagi,”terangnya.

Riedho mengatakan, terkait barang bukti yang disita polisi dari pelaku saat setelah membunuh korban diantaranya, satu buah bantal, satu helai baju daster milik korban, satu helai selimut, satu tali nilon dengan panjang kurang lebih 60 cm dan satu tali plastik dengan panjang kurang lebih 4 meter.

“Kita terus proses intensif dan atas perbuatan pelaku, terancam hukuman 15 tahun penjara,”cetusnya. (Tim/NJ)