NARASIJURNAL.COM, BUNGO- Tiga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, berhasil diamankan oleh tim Spartan Satreskrim Polres Bungo, penangkapan sekira pukul 15:30 Wib, Rabu (20/01/2021).
Diketahui ketiga pelaku ini atas nama Windra Wijaya, Wagiran dua orang ini meeupakan warga dusun Danau Kecamatan Pasar Muarabungo. Selanjutnya atas nama Ahmad Rohibil merupakan warga Padang Pelange.
Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Humas Polres Bungo M Noer mengatakan, atas laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas PETI yang sudah meresahkan masyarakat. Berkat laporan itu, tim melakukan pengecekan ke TKP, dan ditemukan ada satu Set mesin yang digunakan kegiatan penambangan tanpa izin itu.
Di TKP, tim langsung melakukan pengamanan tiga orang yang sedang beraktivitas PETI, Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu buah mesin merk Diesel DIA, satu buah cangkul, dua buah paralon, satu buah lembar Karpet, satu buah spiral, dua buah tali fanbelt, satu buah engkol, satu buah ganang, satu buah botol air raksa, satubuah ember dan satu buah dulang.
“Setelah petugas mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti dari pelaku, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang M Noer.
Ketiga pelaku ini dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahu 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. (NJ)