Ibu Rumah Tangga ini Diciduk Polisi Sedang Transaksi Narkoba di Warung Bakso

PERISTIWA, TEBO505 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, TEBO- Tim Resnarkoba Polres Tebo berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, penangkapan di warung Bakso Simpang Pasar Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay-Tebo, sekira pukul 17:30 Wib kemarin Rabu, (20/01/2021).

Diketahui dua pelaku ini atas nama Kuratul Aini (34) pekerjaan ibu rumah tangga dan Hairul (41) seorang petani, kedua terduga tersangka ini merupakan warga desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo-Jambi.

Pelaku, Hairul

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Parlyn Sagala Menjelaskan, berkat laporan dari masyarakat, disebuah warung bakso tepatnya Simpang Pasar Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, bahwa di warung tersebut kerap kali terjadi transaksi narkoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, benar adanya seorang laki laki dan satu perempuan sedang melakukan transaksi narkoba di warung bakso tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu.

“BB yang kita temukan berupa satu paket kecil, jenis Sabu berat 0,19 gram, satu pack plastik Klip baru, satu kotak Rokok, dua unit HP, satu unit dompet dan uang sebesar Rp. 200.000,-. Setelah ditemukan BB pelaku, dua pelaku ini langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Kedua pelaku ini terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (NJ)