NARASIJURNAL.COM, Bungo– Keseriusan Polres Bungo memberantas Penambang Emas Tanpa Izin di Bungo kembali ditunjukan. Sat Reskrim Polres Bungo, berhasil melakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), yang beroperasi diwilayah hukum Polres Bungo, Jum’at (15/01/2021).
Pada penindakan yang dilakukan, petugas juga mengamankan tiga orang pelaku, yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan atas penangkapan terhadap tiga pelaku, yang sedang melakukan aktivitas PETI.
“Ya, Tim kami telah mengamankan tiga orang pelaku PETI diwilayah Dusun Sungai Buluh,” kata Kasat.

Dijelaskannya, ketiga pelaku yang diamankan, Supriyadi warga Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Dan Warhid Sipandang warga Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, serta Sarmin (44) warga Rimbo Bujang Unit 5, yang merupakan pekerja PETI.
“Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya pemilik lahan tempat aktifitas PETI yang dilakukan,” tuturnya.
Hasil dari penindakan dan penertiban terhadap ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 1 ( Satu ) Unit mesin 24 merk Hotwin
– 1 ( Satu ) Ns 100 warna merah
– 2 ( Dua ) Buah paralon
– 1 ( Satu ) Buah spiral
– 1 ( Satu ) Botol air raksa
– 1 ( Satu ) Buah Ember
– 3 ( Tiga ) Buah Derigen
– 2 ( Dua ) Buah Karpet
– 1 ( Satu ) Buah Tali Fanbelt
– 1 ( Satu ) Unit Motor Satria FU.
“Atas perbuatan ketiga pelaku itu, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” pungkasnya. (NJ)