Hanya Jelang Satu Hari, Polisi Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika di Dusun Sungai Arang

BUNGO, HUKUM378 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo- lagi lagi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Hanya jelang satu hari, setelah penangkapan Rezi Ardian alias Jon (17), warga Rimbo Tengah, Rabu (13/01) lalu, polisi kembali mengamankan Robin Yanto (28), warga Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani, penangkapan dilakukan di Sei Kerjan Kecamatan Bungo Dani, sekira pukul 19:30 Wib, Jumat (15/01/2021).

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Humas Polres Bungo M Noer menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di depan SMP N 04 Bungo. Atas informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi

“Sekira pukul 19:30 tim Opsnal melihat ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi Narkoba, tim mendekati dan mengamankan pelaku, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Satu pelaku berhasil ditangkap, kemudian dilakukan pengeledahan dan disaksikan warga setempat. Petugas menemukan barang bukti tersebut berupa Sabu, sementara seberat 1,9 gram,” jelas M.Noer.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni satu buah plastik klip yang berisi dua buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu. Satu lembar tisu, satu unit Hanpone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 12.000,-. Sementara berat BB 1,9 gram.

“Setelah tim Opsnal mengumpulkan barang bukti, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. Terduga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (NJ)