Sebuah Kontrakan di Sungai Buluh Digrebek Polisi, Kerap Kali Dijadikan Transaksi Narkoba

BUNGO, HUKUM455 Dilihat

NARASIJURNAL.COM,  BUNGO,- Tim Srigala Codet Sat Narkoba Polres Bungo terus bekerja untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

Kali ini Nursalam (39) Warga Perumnas Kecamatan Rimbo Tengah bersama rekannya Sautarmain (44) Warga Manggis Bathin II, diciduk Satnarkoba Polres Bungo di sebuah kontrakan di Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada hari Rabu 13/01/2021 sekira pukul 19:00 WIB.

Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP. Septa Badoyo, membenarkan, telah diamankan dua orang laki
laki di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika
Jenis Sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu sabu seberat 4,85 Gram

” Benar, Satnarkoba Polres Bungo berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan
Narkotika Jenis Sabu, Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk kita proses lebih lanjut,”ujarnya Kasat Narkoba 14/01/2021

Pelaku saat diamankan polisi disebuah kontrakan di Sungai Buluh

Septa Badoyo menceritakan, kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo

Kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada satu buah rumah kontrakan yang berada di sungai buluh Kecamtan Rimbo Tengah sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut,

“Tepat pada pukul 19:00 tim tim opsnal Satres
Narkoba mengerbek rumah kontrakan tersebut,
Dan Kedua pelaku hendak melakukan perlawanan
Dan ingin melarikan diri namun berhasil di amankan”ungkapnya

Selanjutnya, Septa Badoyo menyebutkan, setelah di amankan dan tim opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat
berhasil menemukan 1buah plastik klip yang berisi 4 plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,

Dan Sepasang sepatu warna abu-abu yang di dalam nya berisikan plastik hitam yang di dalam nya berisi 1 plastik klip besar yang berisikan 11 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,

1buah kantong asoi plastik yang berisi 1 buah dompet emas warna hitam merk MURNI BARU yang berisi 1 buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, dan 1 timbangan digital.

” Selanjut tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa dua orang laki-laki tersebut ke mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.dan kedua pelaku untuk kita Kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,”cetusnya (tim/nj)