Sabu Disimpan dalam Jok Motor, Pria Warga Bungo Ini Berhasil di Ciduk Polisi

HUKUM635 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo- Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengamankan seorang laki laki bernama Rezi Ardian alias Jon (17), warga Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Purwo Bakti Kecamatan Bathin III, sekira pukul 21:30 Wib, Rabu (13/01/2021).

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Humas Polres Bungo M Noer mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada satu pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket narkoba jenis sabu dari Dusun Pelayang Kecamatan Pelayang yang hendak menuju ke Muarabungo.

Barang Bukti (BB) jenis Sabu yang diamankan oleh Polisi

Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan cara penyisiran dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Pelaku sempat ingin kabur saat penangkapan, namun petugas berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis Sabu yang disimpan di dalam Jok Motor. Setelah cukup bukti yang dikumpulkan oleh petugas, pelaku langsung digiring ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” terang M.Noer.

Kemudian Polisi juga menemukan barang bukti lainnya, 55 plastik klip kecil berisi sabu yang dibalut tisu dan dibalut plastik hitam. Satu buah tas ransel,satu unit HP, dan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Sementara, berat BB sabu yang diamankan sekitar 25 gram. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (NJ)