Cek Endra Tak Hadir Dipanggil Bawaslu, Polisi : Mestinya Bisa Dijemput Paksa

KOTA JAMBI719 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Jambi – Kasus dugaan kampanye di minggu tenang di Sadu oleh Cagub 01 Cek Endra, meninggalkan fakta baru bagi masyarakat. Ternyata, CE sudah berkali-kali dipanggil Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) namun tak hadir alias tak kooperatif. Beda dengan Al Haris Cagub Jambi 03, begitu dipanggil Bawaslu-Gakkumdu Merangin, hari ini ia langsung hadir untuk menunjukkan betapa Haris kooperatif dengan aturan.

Dikonfirmasi terkait penghentian kasus dugaan kampanye di minggu tenang CE, di Sadu, Tanjabtim, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mengaku kasus itu belum sampai ke pihaknya.

“Belum sampai, kalau sudah sampai ke kita, pasti kita proses,” ungkap Kapolres Tanjabtim Deden, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Cristy Silaen menjelaskan, kasus dugaan kampanye CE di Sadu itu memang dihentikan di tingkat Gakkumdu dan Bawaslu. Sehingga, polisi belum bisa memprosesnya sebagaimana aturan berlaku.

Sementara, soal aturan-aturan kampanye dan lain-lain, sudah dibahas oleh Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim sehingga terjadi kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut.

Ditanya apakah Cek Endra yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, Kasatreskrim membenarkan bahwa itu menjadi salah satu masalah bagi polisi.

“Itu lah kendalanya. Kami termasuk jaksa sudah menyarankan kalau (Cek Endra, red) tidak juga hadir, mestinya bisa dijemput paksa,” jabarnya.

Tetapi, entah karena aturan Bawaslu atau seperti apa, CE sampai kasus itu dihentikan tak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu.

Di sisi Bawaslu, sampai hari ini masih ngotot bahwa secara administrasi pihaknya sudah melaksanakan seusai regulasi yang berlaku. Dan berdasar kajian Gakkumdu tidak terpenuhi unsur atas laporan itu.

“Berdasarkan kajian Gakkumdu tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang 10 itu, jadi laporan ini tidak memenuhi unsur seperti yang dìduga kepada Paslon nomor urut 1 (Cek Endra-Ratu Munawaroh, red),” kata Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi, Sabtu (26/12/2020).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa keputusan ini diambil secara bersama-sama dari pihak Bawaslu Tanjab Timur, kepolisian dan kejaksaan (Gakkumdu) melalui rapat bersama. “Tentunya semua pihak mengetahui mengenai hal ini, karena ini keputusan bersama-sama,” ujarnya.

Terkait mangkirnya CE dari panggilan Bawaslu-Gakkumdu Tanjabtim dibenarkannya. Bahkan, ia mengatakan sudah melakukan tiga kali panggilan untuk Cagub 01 Cek Endra, bahkan sudah mencoba melalui klarifikasi via zoom namun tidak ada juga jawaban.

“Kita sudah buka via zoom sampai berapa jam, tidak ada juga masuk-masuk. Kita konfirmasi tidak ada juga konfirmasi balasan. Bawaslu juga tidak ada kewenangan pemanggilan paksa, karena di Peraturan Bawaslu tidak ada itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika kasus ini baru mencapai pembahasan kedua, bukan tahap kedua. “Kasus ini baru sampai tahap klarifikasi, kalau sudah terpenuhi semua tahapan klarifikasi baru naik tahapan kedua. Kalua yang kemarin baru sampai tahapan klarifikasi dan berdasarkan keputusan bersama Sentra Gakkumdu kasus ini tidak memenuhi unsur 187 mengenai adanya unsur mengajak dan menyakinkan itu,” ujarnya.

Sementara, pelapor, Syaiful Bakhri, mengaku tak puas dengan kasus dugaan kampanye Cek Endra di masa tenang. Apalagi penghentian kasus itu tanpa kehadiran Cek Endra sama sekali di Bawaslu Tanjabtim.

“Masak dihentikan tanpa pelapor hadir. Ini hukum seperti apa?” ujar Syaiful.

Syaiful mengapresiasi Al Haris yang hadir di Bawaslu-Gakkumdu Merangin hari ini.

“Ini contoh pemimpin yang benar. Kalau dipanggil aparat hukum itu hadir, bukan malah mangkir. Wajar saja dia kalah di Pilgub kalau begini orangnya,” tutupnya.(red)