Pengedar Uang Palsu di Bungo Berhasil Diciduk Polisi

HUKUM, PERISTIWA739 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di Kabupaten Bungo berhasil diamankan oleh pihak Polres Bungo. Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP M Lutfi saat jumpa Pers di Mapolres Bungo, Senin (14/12/2020).

Terungkapnya kasus pengedar uang palsu ini ketika pelaku mengajak pelapor atas nama Ibrahim melakukan pertemuan disalah satu warung di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal dengan tujuan untuk menyerahkan uang sebanyak 3 juta, untuk pembelian Narkoba.

“Saat itu pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar, karena pelaku ini dicurigai mengedarkan uang palsu. Kemudian masyarakat menyerahkan pelaku ini ke Polisi,” tutur Kapolres.

Barang bukti yang diamankan polisi

Untuk pengembangan, tim Spartan Satreskrim bersama Unit Tipidter Polres Bungo bergerak, setelah dilakukan pengembangan ada tiga pelaku lainnya yang meruapakan pencetak atau membuat uang palsu itu di daerah Kabupaten Merangin.

Adapun ketiga pelaku lainya itu, atas nama Supriyadi (36), merupakan warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, kemudian atas nama Irlan (34) warga Sungai Manau Kecamatan Merangin dan Zampriadi (46) warga Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

“Pelaku ini sudah kita amankan. Mereka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menyimpan. Dan bagi yang mengedarkan uang palsu maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (NJ)