Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi, 2 Pelaku di Bungo Terlibat Narkoba

BUNGO, HUKUM666 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo– Demi menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Muaro Bungo, Polsekta Muaro Bungo Melakukan giat imbangan, PEKAT SIGINJAI II POLRES BUNGO, dengan sasaran Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (28/11/2020)

Pada saat operasi digelar, sekira pukul 20.00 Wib, unit reskrim polsek muara bungo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Dusun Sungai Arang, sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah mendapatkan laporan warga, Tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kebenaran laporan,” kata Kapolsekta Muaro Bungo, IPTU Ivan Ripai, S.Sos.I kepada wartawan.

Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsekta Muaro Bungo langsung melakukan pengerebekan, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku RZ (24) warga Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, serta barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 2 bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bundel plastik klip kosong.

“Setelah dilakukan pengerebekan, kami mengaman satu orang pelaku dan barang bukti sabu miliknya,” jelasnya.

Barang Bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan pelaku

Dari penangkapan pelaku RZ (24), Petugas langsung melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku BS (30) warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, yang diduga pelaku Bandar.

“Pada saat pengembangan terhadap BS, anggota unit reskrim melihat BS sedang mengendarai sepeda motor miliknya, dan langsung memberhentikan pelaku, namun pelaku hendak melarikan diri. Namun berhasil diringkus dan dilakukan pengeledahan, ditemukan bruto 1,3 gram dari saku pelaku,” tuturnya.

Hasil dari penangkapan kedua pelaku RZ (24), Tim Unit Reskrim Polsekta Muaro Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 2 paket sabu dgn berat 7 gr.
– 2 bundel plastik klip.
– 1 buah pirek
– 1 satu buah sendok dari potongan pipet.
– 2 buah karet dot
– uang tunai rp.2.129.000,-
– 3 unit HP dgn merk Nokia, samsung, dan strawberry.
– 1 satu buah gunting
– 1 satu buah tas sandang mrk star polo warna coklat
– 1 buah dompet kecil warna hitam dgn motif catur.

Sementara, dari pelaku BS (30) berupa ;
– 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1,3 gr.
– 8 buah plastik klip kosong
– 1 satu buah dompet kecil warna krim.
– 1 satu buah dompet warna hitam
– uang tunai Rp.1.200.000,-
– 1 unit hp nokia warna hitam.
– 1 unit hp oppo A 5S warna merah.
– 1 unit timbangan Digital.
– 1 unit spm honda scopy warna merah berikut kunci kontaknya
– 1 buah tas sandang merk glosiri warna ungu.

“Untuk saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsekta Muaro Bungo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Tim)