Dinas PMD Bungo Digeledah, Kuat Dugaan Korupsi Dana Desa

BUNGO, HUKUM815 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, BUNGO – Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo,Kamis (26/11/2020)

Penggeledahan ini terkait kuat dugaan korupsi dana desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 (tiga) tersangka.

Meraka adalah berinisial S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 354. 034. 315,55.

Suasana saat pengeledahan di Dinas PMD Kabupaten Bungo

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkannya adanya penetapan tersangka tersebut, katanya ketiganya ditetapkan sejak 21 Oktober 2020 yang lalu.

“Penetapan tersangka telah kita lakukan tertanggal 21 oktober 2020 untuk ketiga tersangka S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan,” tutur Galuh.

“Hari ini, kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo melakukan penggeledahan untuk mengumpul barang bukti terbaru untuk kasus ini,” ungkap Galuh.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).

Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggung jawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksankaan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan volume rencana.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tim)