NARASIJURNAL.COM.BUNGO- Dua Kurir Narkoba Asal Aceh yang hendak menghantarkan Narkoba Jenis Sabu ke Kabupaten Bungo, Jambi, berhasil diringkus Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo.Senin (16/11/2020).
Informasi dari rilis Pers. Kedua Pelaku Asal Aceh bernama, Syaridan Usman (32) Seorang Mahasiswa warga blang Manyak, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Nushyah (53 ) Warga Dusun Alue Banie, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, hendak menghantarkan Sabu – Sabu kepada Asep Irama (25) warga Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, membenarkan, Satres Narkoba Polres Bungo Berhasil Membekuk Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Dua Asal Aceh dan Satu Asal Muara Bungo.
“Dua orang kurir Narkoba Asal Aceh dengan tujuan ke Kabupaten Bungo, Jambi.sedang membawa paket yang berisikan Sabu – sabu dengan berat bersih 393.16 Gram, yang disimpan dalam dua botol Sampo dengan menggunakan kendaraan umum, yang hendak diantarkan Ke Muara Bungo berhasil digagalkan Polisi,”ujarnya
Lutfi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki dari Provinsi Aceh tujuan Muara Bungo, tim Opsnal SatresNarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan Jambi dengan Sumbar sekita pukul 00:00 Wib.
Setiap kendaraan umum yang melintasi Mapolsek Jujuhan yang di back up oleh anggota Polsek Jujuhan yang piket saat itu.
“Satu Jam ke kemudian Polisi saat melakukan pemeriksaan sebuah kendaraan umum.Tiba-tiba salah satu penumpang mobil tersebut meloncat dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan anggota pada saat itu dan di amankan bersama satu orang lainnya,”ungkap Lutfi
Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut beserta barang bawaannya,
Lutfi menyebutkan, Alhasil tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan dua buah plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan masing-masing didalam sebuah botol yang ditemukan di dalam tas bawaan laki-laki tersebut
” Polisi melakukan interogasi terhadap salah seorang dari laki-laki yang diamankan tersebut menerangkan bahwa paket narkotika yang ia bawa dan di antarkan ke seseorang yang berada di desa peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Seorang dari laki-laki tersebut sebelumnya sudah di sepakati paket yang ia bawa akan di serahkan di simpang 4 KM 44 Kabupaten Bungo,”jelasnya
Berdasarkan keterangan tersebut tim opsnal Satresnarkoba memancing laki-laki yang akan menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu.
” Barang Bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 ayat (2) Jo atau pasal 112 ayat (2) Jo UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” cetusnya (tim/nj)