NARASIJURNAL.COM, BUNGO – Syaiful Bachri, ketua partai koalisi calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Sudirman Zaini – Erick Muhammad Hendrizal (SZ-Erick) dilaporkan ke Bawaslu Bungo, Senin (16/11/2020).
Syaiful dilaporkan oleh salah satu masyarakat atas dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon di dalam tempat ibadah.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiful ini terjadi didalam salah satu masjid di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Aksi ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sempat direkam oleh masyarakat.
Ayatul Farid ketua tim partai koalisi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo, H Mashuri – H. Safrudin Dwi Apriyanto saat mendampingi pelapor di kantor Bawaslu menyebutkan apa yang dilakukan Syaiful sudah melanggar aturan.
“Kita hari ini mendampingi pelapor untuk membuat laporan. Hari ini alhamdulilah laporan sudah diterima Bawaslu Bungo. Laporan ini juga akan kita teruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi, dan Bawaslu RI ,” sebut Ayatul.
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bungo ini berharap Bawaslu Bungo dapat menidak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiful Bahri ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Kita tetap percaya Bawaslu Bungo akan profesional menindak dugaan pelanggaran ini. Semoga saja sanksi yang dijatuhi nantinya sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.
Terpisah, Dedy Harianto komisioner Bawaslu Bungo menyebutkan laporan ini sudah diterima oleh pihaknya. Dikatakannya, pihak Bawaslu nanti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan.
“Nanti akan kita panggil dan periksa pelapor, terlapor, serta para saksi lebih dahulu. Jika memang ada unsur pidana, maka akan kita limpahkan pada pihak kepolisian,” tegas Dedy Harianto.
“Namun jika hanya pelanggaran adminitrasi akan kita jatuhi sanksi, dan jika tidak terbukti maka prosesnya akan kita hentikan,” jelas Dedy. (red)