NARASIJURNAL.COM, Jambi – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani beserta rombongan mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (9/11/2020).
Sarbaini Ketua Tim Advokasi Al Haris-Sani mengatakan kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal.
Dugaan pelanggaran ini dijelaskannya yakni berupa bantuan sosial dan ada juga bantuan yang berkaitan dengan tiang listrik. Kemudian di Desa Pauh, Mestong malah Paslon ini memberikan bantuan sembako di Kantor Desa.
“Pelanggran-pelanggaran itulah yang kita laporkan, dalam pasal 187 A itu tidak boleh. Atas hal inilah kita membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi,” kata Sarbaini.
Dikonfirmasi terkait pelaporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor Tim Advokasi Al Haris-Sani dan terlapor Paslon nomor urut 2.
Lebih lanjut, ia mengungkapakan jika saat ini laporan yang berkaitan dengan dugaan pidana tersebut masih dalam proses di Bawaslu Provinsi Jambi.
“Langkah awal tentunya kami akan melakukan klarifikasi, untuk melakukan kajian dan menentukan langkah selanjutnya apakah masuk pidana pemilihan atau masuk ke ranah lainnya,” ujar Paul sapaan akrab Fahrul Rozi.
“Kalau memang masuk ke ranah pidana pemilihan, tentu akan bicara bersama Sentra Gakkumdu. Membicarakan tahap pertama klarifikasi, baik terlapor maupun pelapor. Kalau memang terbukti akan masuk tahap kedua,” tambahnya.(red)