NARASIJURNAL.COM, Bungo- Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukum Polsek Jujuhan berhasil dibekuk oleh petugas. Sabtu (31/10/2020).
Dari laporan masyarakat, polisi bergerak ke TKP sekitar pukul 15:30. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jujuhan Iptu.Yudhi Prastyo S.T.K didampingi Kanitreskrim Polsek Jujuhan Ipda.Ardianayah beserta anggota lainnya.
Polisi langsung menagkap kedua pelaku yang didapati sedang berpesta narkoba disalah satu rumah pelaku BI (35).
“Pelaku sudah kita amankan inisial BI umur 35 tahun alamat Dusun Tanjung Kecamatan Jujuhan, dan HI umur 42 tahun warga dusun Pulau Jelmu Kecamatan Jujuhan. Keduanya masih kita dalami,”jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 paket Ganja dan 2 paket Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 alat penghisab sabu, 3 buah bungkus palstik klip, 1 buah pirek kaca, 1 dementik api, dan 1 buah dompet kecil merek lipas 1 buah tas sandang warna abu abu dan 4 HP berbagai merek serta uang berjumlah Rp.2.624.000,-.
“Untuk melanjutkan penyelidikan, hal ini sudah kita koordinasikan dengan Satnarkoba Polres Bungo,” pungkasnya. (03/NJ)