NARASIJURNAL.COM, BUNGO – Tim Srigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Polisi menemukan barang bukti dari tangan pelaku, Sabu seberat 746.73 Gram.
Diketahui pelku ini jaringan antar Provinsi. Kelima pelaku ini ditangkap Polisi saat melintas di
depan Mapolsek Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, Jambi.Kamis (29/10/2020)
Dalam konferensi pers, kelima pelaku tersebut ialah Suhendri (27) tanah bekali Kec. Tanah Sepenggal, Markoni (30) warga rambah kec. tanah tumbuh ab. Bungo, Husen (32) warga sawang kab. aceh utara. Provinsi aceh, Saiful Amri (26) warga muara batu kab. aceh utara. Provinsi aceh dan Ismadi (22) warga nisam antara kab. Aceh utara. Provinsi aceh.
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata,S.I.K, membenarkan telah mengamankan 5 pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa malam 27/10/2020, sekira pukul 21.00 Wib.
“Barang bukti diduga shabu seberat 746. 73 gram telah kita amankan dari kelima pelaku. Sedangkan para pelaku juga Sudah diamankan di Polres Bungo untuk diproses,” ulasnya.
Dikatakan Yudha, bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan.
“pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menerobos petugas. Berkat ke sigapan petugas para pelaku berhasil diamankan,” ungkap Yudha
Yudha mengungkapkan,Pengakuan para pelaku asal Aceh ini, mereka hanya mendapatkan upah untuk mengantarkan narkoba jenis sabu satu orang mendapatkan uang sebesar Rp. 5 juta per/gram.
“Ini sudah yang kedua kalinya, sebelumnya hanya dua gram mengantar dari Aceh ke Bungo, untuk sekali antar kami mendapatkan lima juta rupiah per/orang,”ungkapnya Yudha
Yudha Menyebutkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah Mobil merk Toyota avansa warna hitam yang melintas diduga membawa paket Narkoba Jenis shabu.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo, di backup Polsek Pelayang langsung melakukan pengintaian di daerah perbatasan provinsi jambi dan provinsi sumtera barat sekitar pukul 20:30 wib.
“Dari tangan lima pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua buah kantong asoi warna putih, 8 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu,
Lima Unit HP satu unit sepeda motor beat warna hitam tanpa NOPOL, satu unit mobil merk Toyota avansa warna hitam dengan nopol BK 1105 OD dan Uang tunai sebesar Rp 1.337.000,”cetusnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NJ)