NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Meningkatnya terkonfirmasi covid-19 khususnya di Kabupaten Bungo akhir akhir ini, sehingga status berupa posisi zona oranye.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat bersama unsur Forkompimda dipimpin langsung Plt. Bupati Bungo Akhmad Bestari. (8/10/2020).
Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, Pemda Bungo kembali memperketat peraturan yang mengundang keramaian seperti halnya resepsi pernikahan.
“Pernikahan boleh, tapi ijab kabulnya di KUA dengan jumlah terbatas tetap memperhatikan protokol keaehatan covid-19. Sementara resepsinya tidak dibolehkan karena mengundang keramaian. Kita minta kerjasamanya oleh masyarakat, sama sama menjaga diri dan selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19,” ulasnya.
Langkah langkah kongrit yag diputuskan oleh Pemda Bungo, juga menerapkan pemberlakuan jam malam.
“Warga diminta menghentikan aktivitas di luar mulai pukul 22.00 Wib, keramaian tidak ada lagi aktifitas jual beli, usaha warung, cafe, restoran, karoke dan tempat luar lainya yang mengundang keramaian,” pungkas Bupati. (NJ)