Lagi, Polres Bungo Amankan Pelaku PETI

BUNGO, HUKUM546 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Kembali Polres Bungo mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), lokasi tepatnya di Jalur 4 Dusun Sungai Buluh, Kecamatan RimboTengah, sekitar pukul 15:30 Wib, Sabtu (3/10/2020).

Polisi tiba di TKP, dan menemukan barang bukti yang digunakan menambang emas tanpa izin oleh pelaku

Operasi penertiban PETI ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP M.Riedho Syawaluddin, didampingi Kanit Tipidter Polres Bungo IPDA Recky Agustoni serta tim Spartan Satreskrim Polres Bungo.

Penertiban ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi S.I.K melalui Paur Humas M.Noer. Petugas berhasil mengamankan satu pelaku, beserta barang bukti.

“Pelaku yang diamankan atas nama Jannes Lumban Gaol, alias Aripin umur 45 tahun. Warga sungai mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah. Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ulas M.Noer. (NJ)