Istri Camat Muko-Muko Bathin VII Dijambret, Polisi Gerak Cepat Pelaku Berhasil Diciduk

HUKUM267 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo berhasil menciduk pelaku jambret inisial H alias Aik (32), merupakan warga RT.11, Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, sekitar pukul 23.30 Wib, Senin (5/10/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi S.I.K melalui Paur Humas M.Noer. Kronologis penjabretan, sekitar pukul 13.30 Senin Oktober 2020, pelaku melancarkan aksinya di depan rumah makan Minang Menanti Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah.

Pelaku Jambret di Bungo sedang diamankan di Mapolres Bungo

Korban diketahui adalah istri Camat-Muko-muko Bathin VII, Asri Wartini (42), yang hendak turun dari mobil, tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih-coklat. Kemudian, pelaku ini langsung menarik tas milik korban. Saat ini pelakunya sudah diamankan beserta barang buktinya,” terang M.Noer.

Dijelaskan, dalam isi tas warna coklat yang dicuri oleh pelaku, terdapat dua buah dompet, dua buah Kartu ATM, KTP dan uang senilai Rp.1.000.000,-.

“Atas laporan korban, pelaku berhasil diamankan pada pukul 23.30 Wib, hari itu juga oleh tim Spartan Satrekrim Polres Bungo disalah satu Hotel di Bungo. Petugas langsung meringkus pelaku beserta barang bukti dan digiring ke Mapolres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Terpisah, Camat Muko-Muko Bathin VII Zamroni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, untuk memastikan. Atas kejadian penjambretan yang menjadi korban adalah istrinya, juga selaku Ketua TP PKK Kecamatan Muko-muko Bathin VII. Dirinya menyayangkan atas peristiwa yang dialami oleh Istrinya.

“Yo dindo, syukurlah pelakunya sudah ditangkap. Terima kasih atas kerja keras pihak Polres Bungo, semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkas Camat. (NJ)