Janjikan 14.000 Suara dari PKH, Mantan Komisioner KPU Bungo Resmi Ditahan

BUNGO, HUKUM277 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,– Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bungo Musfal (52) bersama rekanannya Suhermanto di Provinsi Jambi, kini terpaksa mendekam di penjara. Dugaan penipuan suara pada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerindra pada tahun 2019 lalu bernama Ir.Ali. Penahanan kepada Musfal bersama Suhermanto resmi disampaikan oleh pihak Polres Bungo pada Prease Rilis Selasa (28/07/2020).

Waka Polres Bungo Kompol Yudha Pranata, menjelaskan kepada awak media. Bahawa Musfal bersama rekannya menjanjikan kepada pihak korban bisa mencarikan 14.000 suara dari Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk itu, Musfal meminta sejumlah uang kepada Ali, dengan alasan untuk biaya operasional tim secara bertahap.

Lebih lanjut Yudha menyampaikan dari hasil pemeriksaan selama ini, pada tahap pertama, Ali menyerahkan kepada Musfal uang sejumlah 30 juta pada Desember 2018. Ditahap kedua, Ali menyerahkan uang sejumlah 50 juta kepada Suhermanto pada Januari 2019.

Selanjutnya ditahap tiga, Ali menyerahkan uang sejumlah 20 juta kepada Suhermanto pada 12 Februari 2019. Kemudian ditahap ke empat, kembali Ali menyerahkan uang sejumlah 100 juta kepada Suhermanto, lalu Suhermanto langung menyerahkan kepada Musfal pada tanggal 11 Maret 2019.

Lanjut pada tahap kelima, Ali menyerahkan uang sejumlah 100 juta kepada Suhermanto, lalu Suhermanto menyerhakan lagi lepada Musfal. Selanjutnya ditahap ke enam, Ali menyerahkan lagi uang sejumlah 7 juta kepada Suhermanto, hingga tahap ke tujuh dengan pembelian kain hijab senilai 5 juta.

Tidak sampai disitu, dilanjutkan tahap ke delapan, Ali kembali menyerahkan uang sebanyak 332 juta kepada Suhermanto pada tanggal 12 Maret 2019.

Dikatakan Yudha, alasan Suhermanto, uang tersebut digunakan untuk operasional tim, berupa penginapan Hotel di Jambi, akomodasi dalam rangka pertemuan KPU Bungo, Tebo dan KPU Provinsi Jambi, pembahasan acara untuk memenangkan Ali sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi.

“Dari pemeriksaan awalnya, Musfal mengakui menerima 180 juta, dengan alasan uang tersebut diterima dalam rangka bisnis. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa uang yang terimanya itu akan digunakan untuk memenangkan Ali pada pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Jambi. Namun, alhasil suara yang dijanjikan oleh Musfal dan Suhermanto sebanyak 14.000 suara itu tidak tekabul. Sehingga Ali kalah dalam pemilihan DPRD Provinsi Jambi”, beber Yudha.

Musfal dan Suhermanto telah resmi ditahan, pasal penipuan 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke1-e dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)