Gila,,,Pungli Receh, Penerima Bantuan Sembako Covid-19 Dipungut Biaya

BUNGO, DAERAH456 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Kabar miris, diduga penerima bantuan sembako bagi terdampak Covid-19 dipungut Rp.10.000,- per Kepala Keluarga. Pungutan liar (Pungli) ini terjadi di Kampung Titian Bulian Dusun Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bongo- Jambi. (22/07/2020).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dimedia, menyampaikan kabar miris ini melalui pesan WahtsAap peribadi Wartawa, dirinya menjelaksan. Penerima sembako covid-19 dari Kabupaten Bungo, mereka dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,-. Pihak yang memungut berdalih uang tersebut untuk pembayaran PBB.

“Ada seratus lebih yang menerima bantuan sembako covid-19, mereka dikenakan 10.000 per orang, katanya mengatasnamakan uang untuk bayar pajak PBB,” kata warga.

Pungutan seperti ini bukan kali ini saja, tapi hal serupa terjadi pada saat adanya pembagian bibit tanaman dari Program GDM Pada bulan Maret 2020 lalu.

“Alasannya sama katanya untuk uang PBB”, pungkas Warga.

Terpisah, Daruk Rio Teluk Pandak Erpuadan saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, pihaknya membenarkan adanya pungutan 10.000 per orang bagi yang menerima bantuan sembako covid-19. Namun dirinya menjelaskan, pungutan itu bukan atas perintah Rio.

“Memang betul banyak warga yang mengadukan hal ini, itu pungutan liar, yang bermain adalah perangkat Dusun, (Kepala Kampung,-red). Hal ini sudah saya tegur kepihak yang bersangkutan dalam musyawarah Dusun, kita juga sudah tegaskan. Kalau terjadi lagi semacam ini kita akan ambil tindakan dengan sanksi pemecatan”, tegas Erpuadan. (Nj)