16 Juni-21 Juli SatresNarkoba Polres Bungo Amankan 16 Pelaku

HUKUM329 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,  – Terhitung dari tanggal 16 Juni hingga 21 Juli 2020, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus jaringan penyalah gunaan Narkoba di Kabupaten Bungo, sebanyak 13 Kasus/LP dengan tersangka sebanyak 16 orang bersama barang bukti. Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji saat konferensi Pers di Mapolres Bungo Selasa (21/07/2020).

” Barang bukti yang kita amankan, diantaranya narkotika jenis sabu seberat  200,13 Gram, narkotika jenis Extasy seberat 8, 38 Gram, dan Narkotika jenis Ganja 239.31 Gram.barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini  ditangani oleh penyidik pembantu satresnarkoba Polres Bungo,” terang Kapolres

Ini daftar 16 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Mapolres :

1.Fahrul Rozi als rahrul

2.Heri pardedi als Heri

3.Aprizon als Ijong

4.Waldi Afrianto als Waldi

5.Ardichan als Ami

6.Reja trioputra als Teja

7.Piali.s als piali

8.Aditya Pratama als Adit

9.Andri als Rian

10.Randi pranata als Randi

11.R.soni als Soni

12.Riki Rinaldi als Riki

13.Galih seprafi als galih

14.Dede satria als Ucil

15.Gunadi als igun

16.Ismail mefinofra als mail

Dari 16 tersangka ini ada 5 Resedivis yang berulang lagi, salah satunya mantan datuk rio Dusun Buat sudah 2 kali di tangkap polisi dengan kasus yang sama.

“Kami sudah melakukan upaya- upaya dalam pemberantasan narkoba, dengan bekerja sama  BNK, TNI, Pemerintah Dusun dan datuk Rio kita sudah melakukan upaya-upaya itu,untuk sementara ini kita lakukan penggarapan di wilayah Sungai Arang, karena kita deteksi tingkat penyalah gunaan narkoba lebih tinggi,”ungkap trisaksono

Dari sekian tersangka ini yang ditangkap polisi di wilayah Rimbo Tengah, Sungai Pinang, Jayasetia, Tanjung Gedang, Sungai Arang, Simpang Drum, Simpang PU, Pal 9

“Untuk 16 tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2),Pasal 111 Ayat 111 dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan Ancaman  hukukan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahin dengan denda satu Milyar,” Pungkasnya. (Nj)