NARASIJURNAL.COM, Bungo, – Terhitung dari tanggal 16 Juni hingga 21 Juli 2020, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus jaringan penyalah gunaan Narkoba di Kabupaten Bungo, sebanyak 13 Kasus/LP dengan tersangka sebanyak 16 orang bersama barang bukti. Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji saat konferensi Pers di Mapolres Bungo Selasa (21/07/2020).
” Barang bukti yang kita amankan, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 200,13 Gram, narkotika jenis Extasy seberat 8, 38 Gram, dan Narkotika jenis Ganja 239.31 Gram.barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu satresnarkoba Polres Bungo,” terang Kapolres
Ini daftar 16 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Mapolres :
1.Fahrul Rozi als rahrul
2.Heri pardedi als Heri
3.Aprizon als Ijong
4.Waldi Afrianto als Waldi
5.Ardichan als Ami
6.Reja trioputra als Teja
7.Piali.s als piali
8.Aditya Pratama als Adit
9.Andri als Rian
10.Randi pranata als Randi
11.R.soni als Soni
12.Riki Rinaldi als Riki
13.Galih seprafi als galih
14.Dede satria als Ucil
15.Gunadi als igun
16.Ismail mefinofra als mail
Dari 16 tersangka ini ada 5 Resedivis yang berulang lagi, salah satunya mantan datuk rio Dusun Buat sudah 2 kali di tangkap polisi dengan kasus yang sama.
“Kami sudah melakukan upaya- upaya dalam pemberantasan narkoba, dengan bekerja sama BNK, TNI, Pemerintah Dusun dan datuk Rio kita sudah melakukan upaya-upaya itu,untuk sementara ini kita lakukan penggarapan di wilayah Sungai Arang, karena kita deteksi tingkat penyalah gunaan narkoba lebih tinggi,”ungkap trisaksono
Dari sekian tersangka ini yang ditangkap polisi di wilayah Rimbo Tengah, Sungai Pinang, Jayasetia, Tanjung Gedang, Sungai Arang, Simpang Drum, Simpang PU, Pal 9
“Untuk 16 tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2),Pasal 111 Ayat 111 dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan Ancaman hukukan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahin dengan denda satu Milyar,” Pungkasnya. (Nj)