Miris,,, di Bungo, Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Tiri Masih Bawah Umur

HUKUM665 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, tidak lain adalah ayah tiri korban. MJ (46), Warga Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo- Jambi. Kini terpaksa mendekam ditahanan Polres Bungo, Sabtu (11/07/2020).

Pelaku sedang diamankan oleh Polisi

Pelaku bejat ayah tiri korban ini diketahui oleh Ibu Kandung korban, karena tidak terima anaknya dinodai. Ibu korban bersama anaknya laki laki langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Atas laporan itu, tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk mengkuang melakukan penyelidikan, atas kerja keras tim pelakunya berhasil ditemukan.

“Korban berumur 14 tahun. Pelakunya sudah diamankan, kejadian pemerkosaan ini pada tahun 2018 lalu, pelakunya adalah ayah tirinya sendiri,” terang Kapolres Bungo AKBP Tri Saksono melalui Paur Humas Iptu M.Noer.

Pelaku MJ ini dikenai ancaman kurungan penjara selama 13 tahun. Telah melanggar UU perlindungan anak nomor 23 Tahun 2020 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak. (Nj)