NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Poles Bungo tidak akan mentolerir bagi pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Bahkan Polres Bungo menegaskan tidak main-main akan terus serius menyikapi kasus tersebut. Hal ini ditegaskan Kapolres Bungo AKBP Trisakaono Puspo Aji, Kamis (16/07/2020).

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak kerusakan alam yang diakibatkan penambang emas tanpa izin.
Dijelaskan, dari tahun 2019 hingga saat ini Polres Bungo telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Negeri Muarabungo, terhadap para pelaku PETI di wilayah Kabupaten Bungo.
“Saat ini sebanyak ada 11 berkas perkara, tersangkanya sebanyak 30 orang, berkasnya sudah kita limpahkan ke Jakasa Negeri Muara Bungo untuk ditindak lanjuti serius,” tegas Kapolres.
Pelaku dikenakan pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar,” pungkas Kapolres. (Nj)