Jempol ASN Hati Hati Tidak Boleh Memberikan Like Gambar Calon, Harus Netral

BUNGO402 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Upaya Kapolres Bungo untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Bungo yang aman,damai dan sejuk, sejak dini diingatkan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Bungo agar dapat mematuhi larangan yang sudah ditetapkan. Rabu (15/07/2020).

Kapolres AKBP Trisaksono Puspo Aji menyampaikan,
ada 7 larangan yang patut dipatuhi ASN selama Pilkada 2020 ini, agar ASN tetap netral.

“ASN harus netral, pada Pilkada 2020 nanti yang tinggal beberapa bulan lagi bakal digelar, semoga berjalan aman, damai dan sejuk,” harap Kapolres.

Demikian 7 larangan itu ditegaskan bagi ASN:

1). ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon Kepala daerah.

2). Dilarang memasang sepanduk promosi Kepala daerah.

3).Dilarang mengunggah, memberikan like,atau mengomentari dan sejenisnya, serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon, baik di media online maupun di media sosial.

4). Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

5).Dilarang Foto bersama Calon.

6).Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

7). Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol.
///Sumber Humas Polres Bungo. (NJ)