NARASIJURNAL.COM, Tebo,- Ahmad Ridwan (34) warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang tak berkutik saat dibekuk oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo, setelah diketahui belangnya terlibat tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu. Kamis (09/07/2020).
Kronologis penangkapan, pelaku saat itu menggunakan sepeda motor, dihentikan tepatnya di jalan pasar unit 4 Desa Purwoharjo. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,46 gram. Selanjutnya, 1 unit buah plastik klip bekas, 1 buah alat hisap sabu (bong,-red). Petugas juga menemukan 2 lembar kertas timah rokok dan satu kotak rokok, Hanpone 1 unit dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Sagala menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas langsung melakukan introgasi kepada pelaku dan melakukan pengembangan pemasok sabu tersebut.
“Nama pemasoknya sudah kita kantongi dan terus melakukan pencarian terhadap pemasok sabu terhadap pelaku ini”, ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Barang bukti telah dikumpulkan, pelaku langsung digiring ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya. (tim/NJ)