Ini 6 Pakta Integritas Anti PETI Yang Ditandatangani Unsur Forkompinda Bungo

BUNGO2285 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Usailah sudah pembacaan naskah, dalam upacara deklarasi anti Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Lalu apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Bungo, terkait PETI yang sudah cukup meresahakan masyarakat Bungo, dari dampak kerusakan serta pencemaran lingkungan.

Bupati H.Mashuri bertindak Inspektur upacara deklarasi anti PETI

Mari simak, penyampaian Bupati H.Mashuri dalam Sambutannya, mengajak masyarakat Bungo bersama sama menjaga alam di Kabupaten Bungo.

Sesi penandatanganan anti PETI di Wilayah Kabupaten Bungo

“Melalui Deklarasi anti Penambangan Emas Tanmpa Izin(PETI) ini, mari kita mencegah dan mengamati bersama pelaku PETI ini, karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan kita bersama”, ujar Bupati.

Setelah deklarasi ini, Bupati juga akan meningkatkan sosialiasi ke masyarakat agar menyadari betul akan kerusakan alam yang diakibatkan kegiatan PETI tersebut.

“Kita akan melakukan langkah sosialiasi kemasyarakat, selanjutnya setelah deklarasi ini sama-sama kita sepakati bersama, jika kedepannya ternyata masih ada kegiatan PETI kita kan menindaklanjuti dengan tegas,” kata Bupati saat dikonfirmasi awak media usai sesi penandatanganan.

Adapun 6 pakta Integritas Anti PETI yang sudah dideklarasikan itu adalah:

1).Menolak dengan tegas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

2). Tidak memberikan perlindungan dan pembiaran terhadap kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

3). Mengutuk segala bentuk pelaku kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya diwilayah Kabupaten Bungo.

4). Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya harus dihancurkan dan dimusnahkan dari wialayah Kabupayen Bungo.

5). Bertekad menjadikan wilayah Kabupaten Bungo sebagai Negeri yang bersih tanpa kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya.

6). Akan menindak dan memperoses secara hukum yang berlaku di Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi yang terlibat kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mengunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Dalam Deklarasi Anti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini dibacakan oleh H.Hasan Ibrahim selaku Koordinator FPHB di gelar upacara sekira pukul 8:30 Wib di Arena Ex MTQ Baru, Jum’at (12/06/2020).

Atas nama masyarakat Bungo, naskah pakta Integritas anti PETI itu ditandatangani oleh Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Sekda Bungo, Kapolres Bungo, Dandin 0416/Bute, Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Kejari Bungo, Ketua LAM Bungo dan Ketua Forum Rio Kabupaten Bungo.

Tampak Hadir dalam upacara Deklarasi anti PETI itu, pihak Polri, TNI, Camat, Rio Se Kabupaten Bungo serta Anggota Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) dan undangan yang hadir.

Selanjutnya, perwakilan dari peserta upacara yang hadir, turut menandatangani diatas sepanduk bahwa berkomitmen menolak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya diwilayah Kabupaten Bungo. (NJ)