NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Berkat Kerja keras, anggota Jatarnas Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, pencabulan anak dibawah umur, penggelapan dan penadah barang curian. Sabtu (6/06/2020).
Diketahui pelaku ini berinisial AK (28), Dusun Pulau Pekan Kecamatan Bungo Dani (pelaku utama,-red), serta J (30) warga Dusun Danau Buluh Kecamatan Pasar Muarabungo (penadah,-red)
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Iptu M.Noer menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (13/05/2020), pelapor kehilangan beberapa unit Hp dengan rincian mengalami kerugian sebanyak Rp.5.000.000,-
Selanjutnya, pelapor mengadukan kasus dugaan pencabulan dibawah umur, yang menimpa Bunga (12)(bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Bungo Dani, kejadian pada Minggu (28/04/2019) sekira pukul 03:30 Wib, (Pelaku AK,-red).
Dijelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh AK ini diketahui oleh orang tua korban usai anaknya berteriak memanggil. Akhirnya pelaku bersembunyi disalah satu tumpukan kain dalam kamar. Meski pelaku sempat kabur, namun warga berhasil mengamankan pelaku dan dibawah ke rumah warga AL, tidak lama itu pelaku kembali kabur.
“Ayah korban tidak terima kejadian ini, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo,”

Kemudian kasus dugaan penggelapan, Kamis (7/05/2020) sekira pukul 03 Wib, kejadian berawal saat korban pulang dari membeli rokok, sesampainya di Gudang ACC Muarabungo Dusun Pulau Pekan, kemudian pelaku berusaha meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, dengan alasan mau ke ATM. Atas penggelapan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
Atas kerja keras anggota Jatanras Polres Bungo, kasus pelaku tindakan pidana Pencuria dengan pemberatan, pencabulan anak dibawah umur dan kasus penggelapan ini, pelakunya telah berhasil diamankan.
“Pelakunya sudah kita tangkap dan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat Street warna hitam dan 1 unit Hp Xiomi warna Putih”, pungkasnya. (NJ)