Pangkalan Gas LPG 3Kg yang Nakal Terancam Izin Operasional, Pembeli Diutamakan Warga Sekitar

BUNGO1607 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Perlunya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selogan “Jadilah Konsumen yang cerdas”. Sehingga para pengelolaan pangkalan Gas LPG 3kg, tidak semenamena meraup keuntungan yang besar bahkan mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selaku pengelolaan pangkalan diwilayah yang telah ditetapkan, hendaknya dalam menjalankan usahanya dapat mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan, yakni pengelolaan pangkalan gas LPG 3Kg (besubsidi,red) tidak dibenarkan menjual ke pihak Toko atau eceran. Pangkalan harus menjual kemasyarakat sekitar pangkalan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai harga yang sudah tertera dipasang ditempat usaha pengelolaan pangkalan tersebut.

“Ini warning keras, bagi ada pangkalan yang sudah menyalahi aturan, kita akan beri sanksi tegas dengan mencabut izin operasionalnya, dengan merekomendasikan kepihak pertamina”, tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Bungo Ir.Supriyadi melalui Bidang Perdagangan, Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Suryanto SE, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (3/06/2020).

Ditambahkan Surya, masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas, serta memberikan edukasi atau pemahaman, baik kepada warga sekitar pangkalan maupun kepada pihak pengelola pangkalan Gas LPG 3kg.

Pemda Bungo memiliki tim dalam pengawasan, dari Bidang Prekonomian Setda Bungo, Dinas Perindag, dari pihak Kepolisian dan TNI. Jadi jika ada pangkalan yang nakal yang menyalahi aturan, silahkan masyarakat adukan tersebut kepada tim pengawsan.

Pihaknya juga tidak membenarkan kalau ada pihak Pangkalan gas LPG 3Kg, menjual ke pihak Toko atau pengecer, karena hal itu tentunya telah meraup keuntungan yang besar.

“Jika ada pengelolaan pangkalan Gas LPG 3Kg menjual ke pihak toko atau pengecer, sementara  tidak mengutamakan menjual kepada warga sekitar, maka kita segera menidaklanjuti dengan merekomendasikan kepihak agen Pertamina, agar izin operasional pangkalan tersebut dicabut dan bisa dialihkan kepada yang lain. Untuk itu, kita berharap semua pengelolaan pangkalan gas LPG 3kg yang ada di Bungo, hendaknya dapat menjual atau mendistribusikan diutamakan kepada warga sekitar pangkalan dengan menjual harga yang telah ditetapkan dan tidak dibolehkan menjual ke Toko atau Pengecer, karena itu sudah menyalahi aturan”, ungkapnya.

Ditambahakan Surya, standar tempat pangkalan gas juga harus memenuhi standar operasional.

Terpisah, tidak sedikitnya pada umumnya kaum emak-emak mengeluh, jika saat mendatangi pangkalan Gas LPG 3Kg yang ada di wilayah mereka, pasalnya banyak masyarakat kecewa. Dikatakannya, barusan Mobil Pertamina yang mengangkut Gas LPG 3Kgrm, baru saja datang kepangkalan. Namun disaat warga setempat mau membeli, pihak pengelolaan pangkalan berdalih gas sudah habis. Nah, hal seperti ini yang sering dialami oleh kalangan emak-emak pada umumnya.

“Tertulis disalah satu pangkalan dengan harga Rp. 17.000,-. Tapi, saya beli 25.000 per tabungnya Gas LPG 3 Kilo grm di pangkalan tersebut. Terpaksa kita beli dengan harga segitu meski berat rasanya, ketimbang kita beli ke Toko eceran yang mencapai harga Rp. 30.000,-” ucap emak emak kepada media Narasijurnal.com yang enggan disebutkan namanya di media. (NJ)