Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Kurir Sabu Jaringan Aceh

BUNGO, HUKUM693 Dilihat

NARASIJURNAlL.COM, Bungo,- Polres Bungo melalui Satresnarkoba, berhasil bekuk 2 pelaku sebagai kurir sabu beserta barang bukti. Sekira pukul 07 : 00 wib. Kamis (21/05/2020).

Polres Bungo dalam konferensi pers, jumat 22 mei 2020. Diketahui dua kurir tersebut Nasrundin ( 34 ) dan Basir (37 ) kedua pelaku asal Provinsi Aceh. Barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 800 gram beserta satu unit kendaraan roda empat minibus avanza bernopol BK 1231 IW, dan dua unit Handpone.

Kapolres Bungo AKBP. Tri Saksonopuspo Aji, saat konfrensi pers mengatakan pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, pelaku berhasil diringkus tepatnya di simpang Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

“Atas perbuatan dari kedua pelaku ini diancam hukuman 20 tahun penjara dengan undang – undang narkotika no 35 tahun 2009, pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasal 112 ayat ( 2 )”, pungkas Kapolres.(NJ)