NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Besaran atau nilai Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah/Tahun 2020 Masehi, resmi ditetapkan Pemda Bungo. Rabu, (29/04/2020).
Hadir dalam rapat penepatan besaran Zakat Fitrah ini, Tampak hadir Wakil Bupati Bungo, pihak Baznas Kabupaten Bungo, Kemang Bungo, MUI dan Organisasi Keagamaan.
Wabup H.Safrudin Dwi Aprianto menyampaikan dari hasil rapat tersebut. Ada tiga tingkatan besaran pengeluaran zakat Tahun ini.
“Tertinggi sebesar jika diuangkan Rp. 53.200, sedang jika diuangkan Rp.45.600,- dan yang terendah jika diuangkan 41.800,- per orang”, ujar Wabup.
Ditambahkan wabup, dari hasil rapat penetapan besaran pengeluaran zakat fitrah tahun ini, berdasarkan situasi harga beras dipasaran di Kabupaten Bungo.
Untuk itu Kata Wabup, setelah ditetapkan besaran zakat perorang yang dikeluarkan, hendaknya kaum muslimin khususnya masyarakat Bungo agar segera membayar zakat fitrahnya.
“Untuk menyempurnakan ibadah puasa kita, mari kita segera bayarkan zakat fitrah kita. Mudah-mudahan yang mereka mendapatkan dapat merasakan kebahagiaan di hari Raya ‘Idulfitri nanti”, harap Wabup (NJ)