Dibelikan HP Baru, Ayah ini Renggut Kegadisan Anak Tirinya Hingga Hamil

PERISTIWA593 Dilihat

NARASIJURNAL.COM,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri. Ayah bejat tersebut menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafu seksnya selama dua tahun hingga hamil dan telah melahirkan.

Tersangka tersebut kekinian diketahui bernama Edi Wartoyo (34) dan bekerja sebagai driver ojek online. Penangkapan terhadap tersangka setelah istrinya mengetahui perilaku bejat yang dilakukan terhadap anak perempuannya hingga melahirkan hasil persetubuhan dengan suaminya.

“Pelapor sebagai ibu kandungnya korban dan juga sebagai Istrinya terlapor melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya. Saat ini tersangka menjalani penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (15/4/2020).

Ruth menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2018. Selama dua tahun melampiaskan nafsu bejatnya, Edi baru diketahui setelah anaknya melahirkan.

Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan secara rutin oleh pelaku di rumahnya kawasan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.

“Pelaku memanfaatkan waktu ketika istrinya bekerja di luar dari pagi hingga malam. Pertama kali menyetubuhi korban pada tahun 2018 saat korban masih duduk di kelas 3 SMP,” jelas Ruth.

Untuk membujuk korban menuruti keinginan pelaku, Edi memberikan korban HP beserta pulsa paketan internet.

“Tersangka sering merayu korban dengan cara mengatakan “Bee, aku sayang sama kamu, kamu minta apapun aku turutin”. Selain itu terlapor juga sering membelikan korban pulsa paketan Internet,” lanjut Ruth.

Selama dua tahun melakukan persetubuhan, Edi juga memiliki cara agar istrinya tak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil yakni dengan cara menbelikan pembalut setiap sebulan sekali.

“Istrinya tidak mengetahui sama sekali karena suaminya mengakali agar anak tirinya setiap bulan selalu minta pembalut seakan-akan tidak pernah telat haidnya,” beber Ruth.

Hingga putri tirinya melahirkan pada Juni 2019, Edi membawanya ke rumah sakit dengan kelahiran sesar serta biaya melahirkan ditanggung olehnya. Namun, hal ini diketahui oleh sang istri dan dilaporkan ke polisi.

“Kami sangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” tutup Ruth.(*)

Sumber : Suara.com