NARASIJURNAL, Bungo, – Prorgam Asimilasi di rumah, sejak mewabahnya Covid-19, bagi warga binaan Lapas Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muarabungo, berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Di LP Kelas II B Muarabungo, SE Nomor PAS-497.PK.01.04.Tahun 2020.
Tertanggal 3 April 2020, sekitar pukul 09.00-12 dan diteruskan pada pukul 13-14:30. Sebanyak 21 orang warga binaan menjalani Asimulasi di luar LP Kelas II B Muarabungo, ditambah sebelumnya pada tanggal 2 April, sebanyak 11 orang yang juga mendapat Asimilasi. ditargetkan hingga 7 April mendatang ada 90 warga binaan yang bakal mendapat Asimilasi luar LP.
“Jadi total warga binaan LP Kelas II B Muarabungo yang medapat Asimilasi di rumah, sejak mewabahnya virus Covid-19 ini sebanyak 32 orang, tahap pertama 11 orang dan tahap ke dua 21 orang” jelas Kalapas Muarabungo Ridha Ansari melalui Kasi Binadik Suhaimi saat dikonfirmasi narasijurnal.com, Jum’at (3/03/2020).
Ditambahkannya, warga binaan yang mendapat udara diluar Lapas, beragam kasus yang telah mendapatkan SK Asimilasi ini, mereka akan diawasi langsung oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri. Sementara masa berlaku bagi yang telah mendapatkan program Asimilasi ini, sesuai yang telah ditetapkan hingga 31 Desember 2020 mendatang.
“Tidak tutup kemungkinan akan bertambah, jika status darurat Corona di perpanjang oleh Pemerintah”, pungkasnya. (NJ)