NARASIJURNAL.COM, Bungo,– Satu Oknum PNS Kabupaten Bungo, tak berkutik saat diciduk Resor Polres Tebo. Pasalanya oknum PNS Kabupaten Bungo ini telah menggelapkan 26 unit Mobil. Diketahui Pelaku ES (40) warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupeten Tebo, SF (34) warga Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.Jum’at (3/4/2020)
Sebagaimana dilansir dimensiNews.co.id, Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafiz, membenarkan, penangkapan Oknum PNS ini telah menggelapkan 26 Mobil Rental.
“ Kita telah melakukan penangkapan terhadap ES seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS dan SF merupakan laki – laki bekerja wiraswasta,”ujarnya.
Penangkapan tersangka SF dilakukan pada Kamis (12/03/2020) di kediamannya di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, sedangkan ES ditangkap di kediaman Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
AKBP. Abdul Hafiz, mengatakan, Dimana SF menerima upah dari ES sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta, sedangkan ES menerima untung besar dari hasil mobil yang ia gadaikan sebesar Rp. 13 s.d 20 juta per unitnya, ES telah menggadai sebanyak 26 unit mobil, dan telah mengembalikan 15 unit mobil, 11 unit lagi belum ia kembalikan.
“ Sudah 26 mobil, saya gadai Rp. 15 s.d Rp 20 juta, saat ini yang belum saya kembalikan 11 unit,” terangnya
“Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan berpura – pura menyewa mobil untuk beberapa hari, setelah mobil didapat mobil langsung dipindahtangankan kepada pihak lain, sudah ada 3 laporan yang masuk terkait kasus yang sama dan pelaku yang sama” tambahnya
Hingga kini polisi berhasil mengamankan 3 unit mobil yang diamankan di TKP Kelurahan Tebing Tinggi diantaranya 1 unit mobil merk Toyota Calya, 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia, hingga berita ini diturunkan pihak Polres Tebo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(***)