NARASIJURNAL.COM, Tebo,- Entah setan apa yang merasuki fikiran yang berinisial SP (31) diduga seorang oknum guru Madrasah di Kabupaten Tebo-Jambi. Tega menodai salah seorang muridnya sendiri, sebut saja Nia (Bukan nama sebenarnya,-red) yang masih berusia 10 Tahun.
Kejadian ini dilakukan oleh pelaku di ruang Madrasah tempat korban menimba ilmu di salah satu Madrasah di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sekitar pukul 15:30 Wib (17/03/2020).
Perilaku bejat oknum guru Madrasah ini, diketahui oleh orang tua korban. Setelah si korban menceritakan atas kejadian yang dialaminya, atas perbuatan yang tak terpuji yang dilakukan oleh gurunya sendiri di dalam kelas, korban mengakui kalau dirinya dipaksa untuk melayani hasrat bejat salah seorang gurunya. Hingga korban juga dipaksa bercumbu dan memaksa untuk memegang kemaluan si pelaku.
Atas curahan si korban kepada orang tuanya. Merasa tidak terima kejadian ini orang tua korban langsung melaporkan atas apa yang dialami anaknya ke Polsek Rimbo Ulu. Bukti laporan dengan LP Nomor: LP/B.03/III/2020/ Polda Jambi/ Res/ Tebo/ Sektor Rimbo Ulu, Tanggal 17 Maret/2020.
Dari hasil laporan orang tua korban. Polisi langsung melakukan penyidikan, tidak tunggu lama-lama lagi, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang terduga pelaku se orang guru madrasah ini, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Dan Polisipun berhasil mengamankan pelaku ini di tempat kediamannya.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M.Reidho Syawaluddin Taufan , membenarkan adanya penangkapan terhadap SP (31) di tempat kediamannya Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Rimbo Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan pihak korban aksi seorang oknum guru ini sudah sering melancarkan aksi bejatnya, dilakukan di tempat yang sama. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, pungkasnya. (NJ)