NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Di back up Samapta, Reskrim, Provost, dan Intel, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Jambi berantas pengguna dan pengeear Narkoba di 2 Kampung yakni, Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin Kota Jambi, Rabu dini hari (11/3/2020) pukul 02.00 WIB.
Diketahui Kampung Pulau Pandan adalah dikenal sebagai kampung yang banyak transaksi narkoba di sana. Sudah berkali-kali dirazia petugas, namun transaksi narkoba masih tiada hentinya.
Razia di Kampung Pulau Pandan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alexander George, S. IK dengan puluhan personil jajaran Polresta Jambi.
Pada razia kali ini, pengendara yang melintas diberhentikan satu persatu untuk diperiksa barang bawaannya, serta di tes urine.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengelilingi dan memeriksa rumah (pondok) yang dicurigai untuk dijadikan tempat memakai serta menjual narkoba di Pulau Pandan. Alhasil ditemukan sebanyak puluhan alat hisap sabu (bong) dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Kasat narkoba Polresta Jambi AKP Alexander George, S IK menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka operasi antik 2020, yang mana selain menekan angka peredaran gelap narkoba, pihaknya juga berupaya dalam mencegah para pengguna narkoba.
“Ada beberapa orang yang kita amankan dalam razia ini, karena setelah di tes urine ternyata positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.
Dia berujar untuk saat ini para pengguna narkoba tersebut akan diinterogasi kapan, dimana dan dengan siapa ia menggunakan narkoba. Sehingga nanti katanya, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap pengguna yang urinenya positif.
“Nantinya kita akan lakukan penyelidikan siapa yang memiliki pondok tersebut serta siapa pula pemilik bong itu dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu,” tutupnya. (*)