Bupati Bungo Warning Kepala Desa/ RIO yang Jarang Ngantor

BUNGO, DAERAH524 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo, – Terkait keluhan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat, terkendala disebabkan belum ditanda tangani oleh Kepala Desa atau Rio, disisi lain juga jika masyarakat ingin menghadap langung dengan Rio di Kantor, tetapi terkadang Rio tidak di tempat disebabkan Rio yang jarang ngantor atau jarang masuk kerja.

Untuk itu, Bupati H.Mashuri menghimbau bagi Rio yang jarang ngantor agar dapat menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat. Menururtnya, Rio adalah pelayan masyarakat, disamping itu juga menjadi contoh bagi perangkat lainnya.

“Masih ada ya Rio yang jarang ngantor, jadi kita himbau Rio dapat menjalankan tugasnya dengan baik, karena Rio adalah pelayan masyarakat, jadi ada aturan-aturan yang harus dijalankan. Hampir semua dusun telah mempunyai kantor, jadi aktifitas perkantoran harus aktif, tidak ada alasan kalau Rio dan perangkat dusun lainnya tidak masuk kantor,” himbau Bupati saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah bagi UMKM di Dinas Koperasi, UKM dan Perindang Kabupaten Bungo kemarin Rabu (19/02).

Sementara itu, sebagai pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Dusun, pemerintah pusat memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap untuk Kepala Desa/Rio, Sekretaris Desa/Dusun, dan perangkat Dusun lainnya.

Dari pertimbangan itu, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor, 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Maka pemerintah menetapkan di Tahun 2020, Kepala desa atau Rio akan mendapatkan 100 persen gaji, setara gaji pokok PNS golongan II A. Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya. Dan adapun perangkat Desa lainnya mendapat 80 persen. (NJ)