Gawat! 2 Oknum PNS di Bungo Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba

BUNGO, HUKUM515 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo- Kembali mencoreng nama baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bungo.

Pasalnya, dua oknum status PNS di Bungo ini diduga tersandung Narkoba. Diketahui yang berinisial E (37) warga Sungai Binjai Kecamatan Bathin III, dan N (36) warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo-Jambi.

Satres Narkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan pelaku ini di Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, sekitar pukul 02:00 Wib, Kamis (13/02/2020).

Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono melalui Paur Humas IPTU. M Nur menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota langsung melakukan penangkapan kepada kedua ASN tersebut, yang diduga membawa narkoba jenis sabu sabu yang siap pakai.

“Dua ASN ini memang sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Kedua ASN ini yang memang diduga sering menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut M.Noer, pada saat dilakukan penggeledahan pelaku ini pura-pura menjatuhkan uang lembaran RP. 10 000 kelantai, kondisi uang itu di gulung. Ternyata saat di periksa uang itu di dapati 1 buah nartkotika jenis sabu. Kemudian pelaku ini digiring ke Kantor untuk dilakukan pendalaman.

Kedua ASN ini terpaksa meraskan jeruji besi Polres Bungo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua ASN ini dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NJ)