NARASIJURNAL.COM,- Bungo,- Sepintar tupai melompat akhirnya terjatuh juga, pribahasa ini patut ditujukan kepada Peria yang diketahui beristri 7, berinisial Kh (47), merupakan warga Rantau Panjang Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo-Jambi, akhirnya tetangkap juga yang sudah menjadi incaran polisi. Kh ini di duga terlibat pengguna dan pengedar barang terlarang jenis sabu-sabu.
Ditresnarkoba Polda Jambi langsung mengamankan Kh Di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Kamis(30/01).
Hasil penyergapan itu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita 11 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat 4,95 gram, dan telpon genggam.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menuturkan, pelaku ini memiliki Istri sebanyak 7 orang dan mempunyai anak 6 orang. Diduga pelaku ini menghidupi sitri dan anaknya dengan cara menjual barang terlarang tersebut.
Saat pelaku ini dimintai keterangan oleh polisi, Kh mengakui selain barang terlarang tersebut dipakai sendiri, juga sebagian di edarkannya di Dusunnya sendiri.
“Sayo sendiri yang pakai barang ini pak, dan sebagiannya Sayo edarkan di Dusun Sayo pak. Sayo dapat barang ini dari teman Sayo pak yang berinisial P,”Ujar Kh kepada penyidik.
Ditambahkan dari pihak Penyidik, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, kasus ini diduga bukan hanya Kh saja yang menjadi incaran polisi, tetapi masih ada temannya yang berinisial P yang masih dalam daftar pencarian orang. (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Kh ini, harus mendekam diruji besi di Polda Jambi. Pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam selama 20 Tahun kurungan penjara. (NJ)